Anak 9 dan 14 Tahun Menikah Setelah Bertemu di Waterboom, Ini Dampak Buruk dari Pernikahan Dini

Pernikahan anak kembali terjadi di Indonesia dan menghebohkan dunia maya. Kali ini pernikahan terjadi antar pasangan dengan bocah perempuan berusia 14 tahun, sedang bocah laki-laki berusia 9 tahun.

Tentu dengan usia tersebut, keduanya masih dalam usia sekolah berkisar SMP dan SD. Dikisahkan, awal pertemuan mereka terjadi di sebuah wahana permainan air atau waterboom.

Postingan mengenai pernikahan anak ini pertama kali diunggah oleh akun Instagram @makassar_info.

Dalam unggahan tersebut, pernikahan itu terjadi antara bocah laki-laki berinisial H (9 tahun) dengan seorang gadis berinisial AW (14 tahun).

Keduanya menikah pada 16 Desember 2018 yang terlihat jelas pada banner atau poster yang terpasang pada panggung mempelai.

Dalam unggahan tersebut tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah..."

Unggahan itu pun membuat warganet terkejut dan memberikan beragam tanggapan. Telah diketahui bahwa pernikahan anak bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Sebelumnya, kasus serupa juga beberapa kali terjadi.

Dampak Negatif Pernikahan Dini

Menurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu:

1. Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun.

2. 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah.

3. Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri.

4. Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.

5. Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.

6. Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.

Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.

Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah.

Sumber: Tribunnews


Kamu Mungkin Suka